#beritalampung#beritalamteng#kriminal

Jual Motor Curian lewat Medsos, Dua Penadah asal Seputih Mataram Diringkus Polisi

Jual Motor Curian lewat Medsos, Dua Penadah asal Seputih Mataram Diringkus Polisi
Kedua pelaku penadahan sepeda motor curian berada di Mapolsek Seputihmataram. Dok/Polsek Seputih Mataram


Gunungsugih (Lampost.co): Dua penadah sepeda motor curian berinisial JP (32) dan WH (17), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, diamankan jajaran Polsek Seputih Mataram pada Minggu, 29 Januari 2023.

Sementara, pelaku utama dalam pencurian dengan pemberatan sedang diburu oleh polisi. Kedua penadah tersebut membeli sepeda motor hasil curian milik Gunawan (34) warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

"Berbekal laporan dari korban, kami terus melakukan pencarian hingga di media sosial. Upaya kami patroli di medsos akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan melalui COD jual beli sepeda motor," kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Yudi Kurniawan, Senin, 30 Januari 2023.

Dengan undercover buy, petugas bertemu dengan para penjual. Saat ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, kedua pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat kendaraan.

Baca juga:  Isu Penyakit LSD Belum Pengaruhi Penjualan Daging Sapi di Bandar Lampung

“Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru langsung kami amankan di Mapolsek Seputih Matatam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Penangkapan keduanya, berawal dari peristiwa hilangnya satu unit sepeda motor milik Gunawan saat melaksanakan ibadah salat Magrib pada Sabtu, 14 Januari 2023. Korban sempat mencari ke sana kemari dan bertanya ke sejumlah tetangga namun tetap saja sepeda motornya tidak ditemukan. Sadar bahwa sepeda motornya telah digondol maling, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.

"Para penadah sepeda motor hasil curian tersebut kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait