#beritalampung#beritabandarlampung#perdaganganorang

Jual Gadis Belia Melalui Michat, Pasangan Mucikari Diringkus Polisi

Jual Gadis Belia Melalui <i>Michat</i>, Pasangan Mucikari Diringkus Polisi
Ilustrasi pesan interaksi Michat. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Bandar Lampung karena menjadi mucikari dengan menjual gadis belia di akun media sosial Michat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pasutri yang tergolong masih muda tersebut nekat menjadi mucikari karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kedua pasutri tersebut merupakan warga Kemiling, Bandar Lampung yakni berisial ARP (24) dan GS (18).

"Modus operandi pelaku dengan cara download aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, yang merupakan orang dekat pelaku. Selanjutnya pelaku mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut," ujar Dennis, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga:  Anak Korban Eksploitasi di Lamteng Asesmen Perilaku Menyimpang

Pelaku kemudian melakukan komunikasi atau negosiasi dengan pelanggan yang berminat dengan korban. "Dalam percakapan tersebut, pelaku mematok harga sekali berhubungan Rp300-800 ribu. Setelah terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya pelaku mengantar korban menemui pelanggan," katanya.

Setelah selesai melayani nafsu bejat pelanggan, kata mantan Kasat Reskrim Kabupaten Mesuji. Pelaku menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi dua.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait