JPU Diminta Siapkan Kontra Memori Banding Atas Banding Dua Kurir Sabu yang Divonis Mati

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua kurir sabu-sabu jaringan internasional divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 17 November 2022. Keduanya yakni Anwar (37) dan Baihaqi (38), keduanya warga Aceh Tamiang, NAD. Adapun barang bukti dalam perkara itu 53,6 kg sabu-sabu.
Keduanya merupakan kurir jaringan internasional, yang melakukan transaksi di perairan perbatasan antara, Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Pada putusan yang dibacakan sebelumnya, keduanya terdakwa mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Alfriady Effendi memilih pikir-pikir.
Karena banding diajukan, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto pun memerintahkan JPU untuk segera menyiapkan kontra memori banding, guna menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
"Ya (kontra memori) banding, karena Vonis sudah sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Kajati Lampung, Jumat, 18 November 2022.
Sebelumnya, nanang mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut. Ia menyebut Kejati Lampung berkomitmen terhadap penjual dan pengedar terutama jaringan internasional, untuk dijatuhi tuntutan semaksimal mungkin.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar