#stafsuskinerjapresiden

Jokowi Izinkan Wakil Presiden Punya 10 Stafsus

Jokowi Izinkan Wakil Presiden Punya 10 Stafsus
Wakil Presiden Ma


Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Joko Widodo memperbolehkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menambah staf khusus (stafsus) menjadi 10 orang. Stafsus wakil presiden sedianya hanya berjumlah delapan orang.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan itu ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin, 6 April 2020.

"Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat satu terdiri dari paling banyak 10 staf khusus wakil presiden,” tulis ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Perpres Nomor 56 Tahun 2020 dalam salinan yang diterima Medcom.id, Rabu, 15 April 2020.

Perpres itu mengatur stafsus wakil presiden melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian. Hal itu untuk memberi supervisi tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

Dalam pelaksanaan tugas, stafsus wakil presiden bertanggung jawab pada wakil presiden. Sementara itu, secara administratif mereka bertanggung jawab pada Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Selain penambahan jumlah stafsus, setiap stafsus diperkenankan memiliki maksimal dua asisten. Asisten itu termasuk sekretaris pribadi wakil presiden yang merupakan asisten dari salah satu stafsus wakil presiden.

"Khusus sekretaris pribadi wakil presiden dibantu paling banyak lima pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya sekretaris pribadi wakil presiden dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden,” bunyi Pasal 45 Ayat (3) dan (4).

Jabatan asisten disetarakan dengan jabatan struktural eselon II a. Sementara itu, pembantu asisten disetarakan dengan jabatan struktural eselon III a. Kedua jabatan itu dapat berasal dari pegawai negeri maupun bukan.

Pembantu asisten yang dijabat bukan pegawai negeri tetap menerima hak keuangan dan fasilitas lain setingkat eselon III a. Namun, yang bersangkutan tidak akan mendapat uang pensiun dan pesangon jika berhenti atau masa jabatannya berakhir.

EDITOR

Medcom


loading...



Komentar


Berita Terkait