#bbm#premium

Jokowi Batal Hapus BBM Premium

Jokowi Batal Hapus BBM Premium
Ilustrasi petugas SPBU - - Foto: MI/ Atet Dwi


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah batal menarik bahan bakar minyak (BBM) RON 88 atau premium dari peredaran pada tahun ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk premium.

 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diteken pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Penghapusan BBM Premium dan Pertalite di Lampung Tunggu Pusat

Dalam Perpres 117/2021 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak premium sebagai jenis BBM khusus penugasan.

"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri," bunyi aturan tersebut dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin, 3 Januari 2022.

Menteri ESDM diberikan kewenangan dalam menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan tersebut. Soal pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting buka suara atas aturan tersebut. Pihaknya akan menunggu kepastian soal penentuan BBM khusus penugasan dari Kementerian ESDM.

"Kami menunggu penugasan resminya ya dari kementerian terkait. Nanti yang mengatur ada di BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat energi Fabby Tumiwa menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Dia menilai pemerintah masih ragu menghapuskan BBM jenis premium dan menjadikannya sebagai BBM khusus penugasan.

"Saya menyesalkan Presiden tidak punya komitmen yang tegas untuk meningkatkan kualitas udara dan menjamin kesehatan publik dengan perbaikan kualitas BBM," tegasnya.
 

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait