Premanismekasuskekerasan

John Kei Minta Penangguhan Penahanan

John Kei Minta Penangguhan Penahanan
John Kei (kaos merah dengan kemeja oranye) ditangkap akibat keributan di Green Lake City. Medcom.id/Siti Yona Hukmana


Jakarta (Lampost.co) -- Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota yang disebut sebagai hak tersangka.

"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, alasannya karena itu hak tersangka ya diatur di KUHAP," kata Anton di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.

Anton belum dapat memastikan waktu pengajuan surat permohonan tahanan kota ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menyebut surat itu dikirim secepatnya.

Dia menjamin John Kei akan kooperatif selama menjadi tahanan kota. Dia memastikan residivis kasus pembunuhan itu tidak melarikan diri.

"Kemudian keluarga (juga menjamin), ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ujarnya.

Selain hak, Anton tak memiliki alasan lain dalam permohonan tahanan kota tersebut. John juga disebut dalam kondisi sehat walafiat.

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020, di rumah keluarga pamannya, Nus Kei yang beralamat di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.

EDITOR

Medcom


loading...



Komentar


Berita Terkait