#LAMSEL

Jemaah Haji Tunda 2020-2021 Tidak Ada Tambahan Biaya

Jemaah Haji Tunda 2020-2021 Tidak Ada Tambahan Biaya
Ilustrasi. Dok. Lampost.co


Kalianda (Lampost.co) -- Jemaah Calon Haji (JCH) 2020 -2021 yang tertunda keberangkatannya tidak dikenai biaya tambahan. Untuk diketahui, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 ini naik menjadi Rp49,8 juta.

Kepala Seksi Penyelenggaraab Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan Marwiyah Amin, mengatakan bagi jemaah tunda dari 2020 hingga 2021 yang telah melunasi Bipih tidak dikenakan biaya tambahan sama kali.

“Untuk jemaah yang tertunda keberangkatanya 2022 dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Hal itu berdasarkan kreteria yang ada dalam keputusan penetapan Bipih sebesar Rp49,8 juta," ujar dia, ketika ditemui di kantornya, Senin, 20 Februari 2023.

Kendati demikian, Kemenag Lampung Selatan, kata Marwiyah Amin, belum memberitahukan secara resmi kepada para JCH. Sebab, pihaknya masih menunggu ketetapan Kemenag RI tentang biaya tambahan haji. Sebab, terdapat jemaah yang menarik dana pelunasan Bipih.

"Kami takut salah, maka tunggu ketetapan Kemenag RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nya untuk pelunasan Bipih tahun 2023 ini," kata dia.

Mengenai jumlah kuota haji Lampung Selatan, Marwiyah Amin, menjelaskan untuk jumlah sementara 398 orang. Namun, jumlah kuota haji tersebut masih akan dilakukan verifiaksi lebih dahulu.

"Kalau jumlah kuota haji yang ditetapkan pemerintah pusat belum ada. Sementara, jumlah kuota haji tersebut masih bersifat sementara. Jadi, sebelum kuota haji ditetapkan, kami lakukan verifikasi lebih dahulu. Sebab, kami tidak tahu kondisi para JCH apakah sakit dan apakah bisa berangkat pada tahun 2023 ini. Sehingga, perlu dilakukan verifikasi," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait