#pbb#serapan#baru36persen#beritalampung

Jelang Penutupan, PAD PBB Kota Bandar Lampung Baru 36 Persen 

Jelang Penutupan, PAD PBB Kota Bandar Lampung Baru 36 Persen 
Ilustrasi (pinterpandai.com)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat sampai saat ini jumlah pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 36 persen, dari target Rp165 miliar.  

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi, saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (26/10/2018) mengatakan, menjelang waktu tempo pembayaran PBB Kota Bandar Lampung pada 31 Oktober mendatang,  pencapaian baru sebesar 36 persen.  

“BPPRD mengingatkan kembali bahwa waktu tempo pembayaran PBB ini 31 oktober,  maka diharapkan agar dapat segera melunasinya,” kata Yanwardi.  

Pihaknya juga mengingatkan, bagi pembayaran yang telah lewat dari waktu tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen. “Lewat dari tempo tentu denda sebesar 2 persen dikalikan dengan pembayaran. Dan itu berlaku ditiap bulannya setelah waktu tempo,” lanjutnya. 

Kemudian terkiat dengan jika terdapat yang masih bandel untuk pembayaran PBB tersebut,  proses selanjutnya akan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).  “Jadi sebelumnya sudah ada MoU antara Pemkot dan Kejari,  mengenai yang bandel dalam pembayaran PBB itu. Sehingga nantinya akan diproses oleh Kejari, jika masih terus berlanjut tentu akan diproses secara hukum,” jelasnya.  

Jadi Kejari nanti yang akan menindak langsung terhadap pihak bandel dalam membayar pbb. “Dan hal itu jelas dalam UU nomor 28 tahun 2009, yang diturunkan dalam Peraruran Daerah (Perda) juga bahwa bagi yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi,” jelas Yanwardi. 
 

EDITOR

Deta Citrawan


loading...



Komentar


Berita Terkait