#beritalampung#beritalampungkini#daerahpemilihan#dapil#dprdprovinsi#dprd#kursi

Jangan Ada Pemalsuan Data Kependudukan untuk Alokasi Kursi DPRD Lampung

Jangan Ada Pemalsuan Data Kependudukan untuk Alokasi Kursi DPRD Lampung
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan berkonsultasi dengan KPU RI usai melaksanakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU RI akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Konsultasi di tingkat pusat tersebut terkait keputusan penataan dapil dan kepastian data penduduk yang digunakan dalam menentukan alokasi kursi. Sebab, saat uji publik lalu, KPU Lampung mengacu pada alokasi 75 kursi, turun dari 2019 yakni 85 kursi. Kemudian juga terkait apakah ada perubahan dapil atau tidak sama sekali.

Anggota Komisi II DPR dari Dapil Lampung Endro S. Yaman membenarkan rencana konsultasi yang direncanakan pada Sabtu, 21 Januari 2023.

"Iya akan ada konsultasi lanjutan karena saat ini kan tetap pakai UU No 7 Tahun 2017. Perpu belum dibahas DPRD, jadi masih pakai UU No 7, termasuk alokasi kursi, sepertinya alokasi kursi tak akan berubah (sesuai Pasal 188 Ayat [2] UU No 7 Tahun 2017), sesuai daftar agregat kependudukan," ujarnya, Jumat, 20 Januari 2023.

Konsultasi seharusnya sudah dilakukan KPU RI dengan Komisi II DPR RI. Namun, karena KPU RI belum menerima laporan penataaan dapil dari KPU provinsi sehingga rapat baru dijadwalkan pada 21 Januari 2023. "Iya nanti kami jadi rapat dengan Komisi II untuk Lampung," katanya.

Dia menambahkan karena rapat belum dibahas, belum bisa dipastikan acuan penghitungan alokasi kursi DPRD Lampung, apakah menggunakan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 dengan jumlah penduduk 8.901.556 jiwa atau menggunakan DAK 2 semester II tahun 2022.

Namun, Endro menyebutkan penentuan dapil dan alokasi kursi  DPRD provinsi dan kabupaten/kota direncanakan diputuskan pada 9 Februari 2023.

"Selama belum 9 Februari, dilihat mana data yang terakhir ter-update yang digunakan apakah DAK semester I atau II tahun 2022," katanya.

Baca juga: PKS Tunggu Pusat Soal Koalisi dengan NasDem dan Demokrat 

Dia menerka jika nantinya menggunakan DAK2 semester II tahun 2022, tidak akan ada penambahan signifikan untuk jumlah penduduk. Selain itu, dia juga meminta setiap pemprov, nantinya tidak memanipulasi data kependudukan dengan harapan ingin meningkatkan jumlah penduduk.

"Mau diapa-apain enggak bisa, kecuali ada data naik signifikan misalnya, ada migrasi besar. Tapi jangan sampai ada manipulasi data, misalnya data-data penduduk jangan sampai dimanipulasi,  orang meninggal jangan dimasukkan," kata anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan itu.

Akademisi hukum tata negara Unila Yusdianto, mengatakan pihaknya cenderung setuju pada rancangan kedua, yani keluarnya Metro dari Dapil Lampung III bersama Pesawaran dan Pringsewu. Alasannya, dari tujuh prinsip penataan dapil, tiga prinsip harus diutamakan terpenuhi, yakni kesetaraan, proporsionalitas, dan integrasi wilayah.

"Empat prinsip lainnya tidak terlalu urgent, makanya ini teman-teman KPU narasinya nanti harus memberikan pencerahan dan jelaskan ke kawan-kawan yang incumbent, khususnya di Dapil Lampung III," ujarnya, Jumat, 20 Januari 2023.

Dia menambahkan untuk alokasi kursi agar instansi terkait menggunakan data kependudukan kekinian atau paling tidak jika penentuan finalisasi dapil berlangsung pada Februari 2023, data paling terbaru yang digunakan.

"Harus ada penginian data jumlah penduduk per bulan atau minimal Desember 2022 (DAK semester II Tahun 2022) atau pakai 1 Februari 2023. Makanya harus minta ini ke Dukcapil," katanya.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan penataan dapil dengan alokasi kursi 7 ini belum memiliki payung hukum karena belum berdasar kepada PKPU maupun petunjuk teknis dan tidak termuat dalam tahapan. KPU RI yang memilki hak menentukan dapil beserta alokasi kursi akan berkonsultasi lanjutan dengan Komisi II DPR dan stakeholder terkait pada Sabtu, 21 Januari 2023.

"Uji publik ini baru berdasarkan surat edaran KPU, kami meminta masukan kepada publik. Kami menunggu KPU RI dan juga akan berkonsultasi dengan KPU RI terutama masukan-masukan dari pihak terkait," katanya.

Dia menjelaskan uji publik dengan alokasi kursi 75, berdasarkan jumlah DAK II semester I tahun 2022, yakni  8.901.556 jiwa dan berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, jumlah penduduk 7—9 juta, alokasi kursi 75.

Namun, KPU Lampung dan KPU RI juga masih menunggu kebijakan terkait, terutama hasil konsultasi, apakah akan menggunakan DAK 2 semester II tahun 2022 yang akan diumumkan sekitar Februari 2023 mendatang.

"Jadi kami masih menuggu keputusan final dari KPU RI saja dan di daerah (KPU) hanya pelaksana undang-undang," ujarnya.

Rancangan pertama

1. Lampung 1, Bandar Lampung 9 kursi.

2. Lampung 2, Lampung Selatan 9 kursi.

3. Lampung 3,  Pesawaran, Pringsewu dan Metro 9 kursi.

4. Lampung 4 Tanggamus Lampung Barat, Pesisir Barat 9 kursi.

5. Lampung 5, Way Kanan Lampung Utara 10 kursi.

6. Lampung 6, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat 8 kursi.

7. Lampung 7, Lampung Tengah 12 kursi.

8. Lampung 8, Lampung Timur 9  kursi.

Rancangan Kedua

1. Lampung 1, Bandar Lampung 9 kursi.

2. Lampung 2, Lampung Selatan 9 kursi.

3. Lampung 3,  Pesawaran, Pringsewu 8 kursi.

4. Lampung 4 Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat 9 kursi.

5. Lampung 5, Way Kanan, Lampung Utara 10 kursi,

6. Lampung 6, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat 8 kursi.

7. Lampung 7, Lampung Tengah 11 kursi.

8. Lampung 8, Lampung Timur, Metro 11 kursi.

Dapil Pemilu DPRD Lampung dan Alokasi Kursi Tahun 2019

1.Lampung 1, Bandar Lampung 11 kursi.

2. Lampung 2, Lampung Selatan 10 kursi.

3. Lampung 3,  Pesawaran, Pringsewu, dan Metro 11 kursi.

4. Lampung 4 Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat 10 kursi.

5. Lampung 5, Way Kanan, Lampung Utara, 11 kursi.

6. Lampung 6, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, 10 kursi.

7. Lampung 7, Lampung Tengah 12 kursi

8. Lampung 8, Lampung Timur 10 kursi.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait