#beritalampung#beritalampungterkini#korupsi#tipikor

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Kakam Gedungratu yang di Bawah Tuntutan

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Kakam Gedungratu yang di Bawah Tuntutan
M. Sanjaya, kakam Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, saat menjalani sidang tuntutan, beberapa hari lalu. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kampung (Kakam) Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, M. Sanjaya, divonis 2 tahun dan empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 26 Oktober 2022. Jaksa menyatakan piker-pikir atas vonis Majelis Hakim karena di bawah tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun  2001 tentang Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, selama dua tahun empat empat," ujarnya.

Baca juga: Polresta Bentuk Tim Gabungan Ungkap Pembobolan Dua Rumah Polisi 

Sanjaya juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Sanjaya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp491 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar kekurangan uang pengganti sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Kalau terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan pembangunan di Kampung Gedungratu menjadi terhambat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara Rp491 juta.

"Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata Efiyanto.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk itu jaksa memilih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan. "Menerima yang mulia," kata terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa bermula saat kampung tersebut memiliki keuangan Rp1,145 miliar pada 2019 dan Rp429 juta pada tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam penggunaan APBKampung, terdakwa tidak melibatkan aparatur lainnya. Kemudiaan dalam penggunaan untuk berbagai kegiatan desa, tidak semua direalisasikan dan sebagian digunakan kepentingan pribadi.

Beberapa kegiatan lain dibuat fiktif, seperti pembangunan sarana prasarana, pengadaan bibit nangka, pembayaran honor atau insetif serta pekerjaan lain yang tidak dikerjakan sesuai yang dicanangkan.

Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemkab Lampung Tengah, terdapat kerugian negara Rp491 juta.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait