#kpk#unila

Hakim Diminta Tolak Pledoi Terdakwa Andi Desfiandi

Hakim Diminta Tolak Pledoi Terdakwa Andi Desfiandi
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan Replik jaksa KPK, Rabu, 11 Januari 2023. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jaksa dari KPK, Agung Satrio Wibowo, meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Andi Desfiandi.

Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas pledoi terdakwa (replik) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 11 Januari 2023.

"Kami berkesimpulan nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan. Untuk itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutan," kata Agung.

Menurut dia, pada pledoi pertama terdakwa mempertanyakan hanya terdakwa Andi Desfiandi yang dijadikan tersangka. Padahal, dia memberikan uang kepada Karomani sebagai infak dan bukan pemberian suap. 

"Itu bukan objek materi pledoi, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan. Istilah infak itu hanya penghalusan kata saja sebagai upaya terdakwa dan Karomani untuk menutupi pemberian uang suap mahasiswa baru," ujarnya. 

Untuk itu, pembelaan terdakwa sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan. 

Selain itu, terkait jaksa yang dinilai tidak dapat membuktikan tindak pidana terdakwa karena tidak adanya pertemuan kesepakatan antara terdakwa dan Karomani.

"Pada perkara ini terbukti terdakwa meminta kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri," kata dia. 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait