Jaksa KPK: Penetapan Saksi di Persidangan Jadi Tersangka Kewenangan Hakim

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perintah hakim untuk melaporkan perbedaan keterangan saksi pegawai honorer Unila Fajar Pramukti dengan pengusaha Feri Antonius atau Anton Kidal.
"Perintah hakim kan untuk menindaklanjuti, dan akan kami tindaklanjuti rapatkan bersama tim dan melaporkan ke pimpinan," kata Jaksa KPK Muchamad Afrizal.
Ia melanjutkan, untuk menetapkan saksi menjadi tersangka di dalam persidangan itu merupakan kewenangan majelis hakim. JPU akan menindaklanjuti dan kembali memeriksa saksi yang dijadikan tersangka oleh hakim.
"Hakim hanya minta tindaklanjuti dan rapatkan seperti apa nanti kesimpulan tim. Kalau tindak lanjut yang lebih serius (terangka) ada penetapan dari hakim, itu yang kita laksakan," kata dia.
Baca juga: Hakim Minta KPK Menindaklanjuti Kesaksian Berbeda pada Sidang Kasus Suap Mahasiswa Baru Unila
Ia melanjutkan, kedua saksi sengaja dihadirkan karena menurut Jaksa akan selesai perbedaan keterangan keduanya. Namun faktanya keterangan kedua saksi masih tentang pemberian uang.
"Mereka dua kita hadirkan biar clear ternyata tidak clear juga. Maka dari itu ini akan kami diskusikan lagi," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar