Jajakan Tembakau Sintetis, Pemuda Pengangguran Asal Kotabumi Diamankan Polisi

Kotabumi (Lampost.co): Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) mengamankan pemuda, JH alias Juli (19) diduga menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis usai bertransaksi dikediamannya di Kelurahan Gapura, Kotabumi, Rabu, 5 April 2023.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku menjajakan narkoba jenis tembakau sintentis. Alhasil saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, pelaku diketahui usai menjajakan barang terlarang tersebut di kediamannya," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis, 6 April 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintentis sebanyak empat paket seberat 15,20 gram serta satu bundel plastik klip dan uang tunai Rp800 ribu berikut satu buah ponsel.
Baca juga: Simpan Sabu dan Tembakau Sintetis, Dua Pria Asal Mataram Baru Ditangkap Polisi
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Made Indra Jaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menjajakan narkoba karena alasan tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan. Sementara barang terlarang tersebut di pasok dari luar daerah Lampung Utara.
Baca juga: Pemuda Way Kanan Dibekuk Usai Terima Ekspedisi Tembakau Sintetis
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh petugas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar