Jadi Korban Pemukulan, Petugas Rutan KPK Lapor Polisi

Jakarta (Lampost.co) -- Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan sehari setelah pemukulan.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 wib," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.
Pelaporan didampingi pihak Biro Hukum KPK. Pelapor juga telah diperiksa pihak dokter rumah sakit.
Ali menegaskan tindakan kekerasan sangat tidak diperkenankan. Apalagi, kekerasan dilakukan kepada orang yang sedang menjalankan tugas negara.
"Kekerasan apa pun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata dia.
KPK menyerahkan penanganan kasus pemukulan ini kepada aparat berwajib. Kasus ini diharap diselesaikan dengan tuntas.
Nurhadi memukul petugas rutan KPK sekira pukul 16.30 WIB, pada Kamis, 28 Januari 2021. Pemukulan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.
Pemukulan diduga terjadi karena Nurhadi salah paham ihwal sosialisasi renovasi kamar mandi tahanan. Sebelum pemukulan, Nurhadi menyampaikan protes dengan nada kencang saat sosialisasi. Hal itu membuat petugas rutan cekcok dengan Nurhadi.
EDITOR
Abdul Gafur
Komentar