Investor Lokal PT Sumatra Surf Resort Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perselisihan antara pemilik saham asing dan lokal terjadi pada PT. Sumatra Surf Resort, yang berada di Kecamatan Tanjungsetia, Kabupaten Pesisir Barat. Akibatnya, pemilik saham Warna Negara Asing (WNA) Michael Maxwell pada perusahaan itu melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, pemilik saham lokal atas nama Reimon Lekatompessy atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan Nomor LP/B/894/VI/2021.
Kuasa hukum Michael Maxwell, M. Randy Pratama, menyatakan Saham PT. Sumatra Surf Resort terdiri dari investor asing sebesar 95 persen dari Australia dan 5 persen dari Indonesia.
"Pada 2020 terjadi perselisihan antara pemegang saham asing dan lokal, hingga akhirnya berlanjut sampai ke persidangan perdata pengadilan negeri Liwa dan laporan Polda, kami kuasa hukum dari Michael Maxwell melaporkan Reimon Lekatompessy karena dugaan penggelapan jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Pidana," ujar Randy saat gelar konferensi pers di Bandar Lampung, Rabu, 8 September 2021.
Menurutnya, vila Sumatra Surf Resort itu kini dioperasikan secara ilegal. Sebab Reimon bukan pengelola tempat secara sah dalam urutan organisasi perusahaan.
"Rencananya klien kami akan melaporkan situasi ini karena vila Sumatra Surf Resort dikuasai oleh Reimon secara tidak sah dan mengoperasikan secara ilegal, mendapatkan keuntungan dari tamu. Saat ini Reimon sudah dipecat sebagai Direktur dan Manajer di gantikan oleh saudara Rulli Oktario," kata dia.
Baca juga: Investor Mulai Lirik Usaha Briket di Bandar Lampung
Selain ke Polda Lampung, rencananya kuasa hukum Michael Maxwell akan melaporkan ke Kementerian Luar Negeri dan ditembuskan ke Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
"Klien kami dan pemegang saham lainnya sudah melaporkan ke konsulat jenderal di Australia ihwal yang terjadi di Sumatra Surf Resort agar mendapatkan perlindungan investasi dari Australia," ujar Randy.
Menanggapi hal itu, terlapor Reimon Lekatompessy mengatakan, telah mengelola vila Sumatra Surf Resort sejak 2015 hingga sekarang. Ia menyebutkan vila itu berdiri di atas tanah lahan miliknya. Dengan demikian, pihak perusahaan hanya sebagai penyewa.
"Sumatra Surf Resort ini kan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) berdiri di lahan punya saya ada sertifikat hak milik. Di situ ada perjanjian kontrak sewa menyewa dan sampai saat ini belum dibayar. Maka, yang diklaim itu dimana," kata Reimon.
Secara pribadi, ia melakukan perlawanan hukum terhadap dugaan yang dituduhkan padanya. Reimon menilai tuduhan kepadanya tidak sesuai yaitu penggelapan dalam jabatan. Bahkan, hak-nya sebagai direktur dalam perusahaan tidak pernah terpenuhi.
"Pertama perusahaan ini berdiri sejak 2015 kenapa cuma bulan Januari kemarin diaudit. Saya juga tidak tahu laporan keuangan seperti apa. Kedua, rekening perusahaan bukan satu-satunya ada di Bali dan Luar negeri tidak pernah laporkan ke sini tolong diaudit semua. Sampai sekarang mereka tidak berani," ujarnya.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar