#inspektorat#penipuanAsn#tungguPolisi#beritalampung

Inspektorat Tunggu Keputusan Kepolisian Atas Kasus Penipuan Oleh ASN  

Inspektorat Tunggu Keputusan Kepolisian Atas Kasus Penipuan Oleh ASN  
Ilustrasi (Google image)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Kasus penipuan dengan modus memasukkan seorang untuk menjadi tenaga honorer, disalah satu Dinas di lingkup Pemkot Bandar Lampung masih terus berlanjut dan dalam bidikan Inspektorat Bandar Lampung. 

Penipuan itu diketahui dilakukan seorang oknum ASN yang saat ini menjabat pada Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung, berinisial HR. Dan dilakukan kepada Andi Wijaya (33) warga Jalan Kamboja, Panjang, Bandar Lampung. 
Inspektur Kota Bandar Lampung Muhammad Umar mengatakan, bahwa mengenai kasus itu dikarenakan melibatkan ASN dilingkup Pemkot setempat, maka sudah pasti akan ada tindakan tegas dari sisi administrasi kepegawaian.

“Pertama kita masih menunggu hasil penyidikan yang saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian, setalah ada hasil keputusan, baru kita (Inspektorat) dapat mengambil tindakan tegas, sebab ini menyangkut PNS,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).  

Menurutnya,  tindakan tegas berupa hukuman disiplin pegawai yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu ringan,  sedang dan berat.  “Hukuman berat ini ada 3 jenis,  pertama diberhentikan sebagai pegawai, kedua diberhentikan dari jabatan, dan ketiga diturunkan pangkatnya. Itu nanti bisa disesuaikan berdasarkan hasil keputusan dari kepolisian untuk diberikan hukuman seperti apa,” jelas Umar. 

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada satupun pegawai pemerintah yang dapat kebal terhadap hukum. Sehingga ini juga yang menjadi perhatian Inspektorat setempat untuk menerapkan sikap disiplin terhadap seluruh pegawai. 
Sementara itu,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung I Kadek Sumartha mengatakan,  saat ini oknum tersebut yang dikabarkan jarang ngantor saat ini telah mulai aktif beraktivitas.  “Sudah,  akhir-akhir ini sudah sering masuk kantor,” kata dia.  
Dirinya juga menjelaskan bahwa persoalan kasus itu dikabarkan akan berdamai antar kedua belah pihak. 
 

EDITOR

Deta Citrawan


loading...



Komentar


Berita Terkait