Inspektorat Tangani Kasus Penipuan dan Penganiayaan Melibatkan ASN

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Kasus penipuan yang melibatkan Salah seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini sedang dalam penanganan oleh Inspektorat setempat.
Meskipun sekarang kasus tersebut yang sebelum masih masuk dalam ranah kepolisian, telah berujung untuk berdamai dari pihak terlapor dan pelapor, namun dalam hal administrasi kepegawaian akan tetap dilakukan.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Muhammad Umar, mengatakan untuk kasus penipuan tersebut sedang dilakulan pemeriksaan oleh Irban 4 Inspektorat setempat, mengusut pada administrasi tentang tindak indisiplin dari yang bersangkut sebagai Aparatur Sipil Negera.
“Proses pemeriksaan dari Kepolisian sudah selesai, dan baik pelapor atau terlapor mereka damai. Tapi tetap ini akan kita proses dari sisi administrasi kepegawaiaannya,” ujar M. Umar, saat ditemui diruangannya, Selasa (26/2/2019).
Mengenai tindakan tegas apa yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung kepada ASN tersebut, M. Umar menjelaskan hal tersebut nanti akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ya nanti kita lihat, seperti apa hasil pemeriksaannya apakah akan diturunkan dari jabatan saat ini, atau penundaan kenaikan pangkat, itu belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Selain itu, tindakan tegas lain juga berlaku untuk kasus yang terjadi pada Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.
“Yang kasus penganiayaan di Dinas Pariwisata juga masih kita proses, sebab itu hanya kesalah pahaman aja antara bendahara dengan sekretaris,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, tentu nanti akan ada tindakan tegas dari pihak Inspektorat sebagai leading sektor yang melibatkan ASN di lingkup Pemkot Bandar Lampung.
EDITOR
Deta Citrawan
Komentar