#asn

Inspektorat Daerah Dinilai Perlu Dikaji Ulang Karena Hanya Macan Ompong

Inspektorat Daerah Dinilai Perlu Dikaji Ulang Karena Hanya Macan Ompong
Ilustrasi ASN. Foto: MI/Ramdani.


Jakarta (Lampost.co) -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD), Herman N Suparman, menilai inspektorat di daerah seperti harimau yang tidak punya taring. Sebab, secara kelembagaan, inspektorat masuk sebagai organisasi perangkat daerah.

"Sehingga dalam proses menjalankan fungsinya, tentu inspektorat itu berada di bawah kepala daerah. Masuk akal juga kalau memang dia (inspektorat) itu dalam tanda kutip berada di bawah pengaruh kepala daerah," kata Herman kepada Media Indonesia, Rabu, 1 Februari 2023.

Menurut dia, banyak wacana untuk menyusun ulang posisi kelembagaan inspektorat di daerah supaya dapat bekerja optimal. Salah satunya menjadikan inspektorat sebagai lembaga vertikal dengan menempatkan posisinya di atas kepala daerah.

Selain pemerintah pusat, inspektur daerah juga wajib memberikan pertanggungjawaban ke pemangku kebijakan dan masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat inspektur daerah tidak akan berani menindak kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika inspektur yang diangkat merupakan kroni atau tim sukses kepala daerah itu sendiri.

"Bupati, misalnya, melakukan perbuatan tercela. Kalau sekarang ditegur, kalian (inspektur daerah) bisa dipecatnya pasti," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung mengusulkan agar posisi inspektur daerah diambil alih pusat. Kepala daerah hanya dapat mengajukan nama-nama calon inspektur daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri yang akan menentukan dalam proses seleksi. Inspektur daerah pun bertanggungjawab langsung kepada menteri.

Burhanuddin yakin terdapat praktik korupsi di setiap pemerintah daerah. Untuk itu, ia menekankan peningkatan sinergitas dan koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai inspektorat di daerah dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait