#insentif#tekaninflasi#inflasi#penangananinflasi

Insentif Rp10 Miliar bagi Pemda yang Bisa Tekan Inflasi 

Insentif Rp10 Miliar bagi Pemda yang Bisa Tekan Inflasi 
INSENTIF PENGENDALIAN INFLASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Sri Mulyani menyebut P


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah Pusat menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah (pemda) yang bisa menekan tingkat inflasi. Nantinya, 10 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota dengan angka inflasi terendah akan mendapatkan Rp10 miliar dalam bentuk dana insentif daerah (DID).

"Akan ada insentif. Kami berikan kepada daerah yang bisa tangani inflasi dengan baik, yang bisa mengendalikan dan menstabilkan harga bahan pokok terutama pangan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

"Kemungkinan kami memberikan Rp10 miliar dalam bentuk DID untuk tiap-tiap daerah yang masuk top 10 paling rendah di provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Dalam mengecek tingkat inflasi di daerah, pemerintah akan berpegang pada data bulanan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang secara rutin merilis pergerakan harga di semua wilayah Tanah Air.

"Nanti kami akan gunakan data BPS yang tiap bulan mengeluarkan data inflasi. Kami lihat kemampuan daerah dalam menstabilkan harga," ujarnya.

Baca juga: Rp6,6 M Disiapkan Pemkab Lampung Tengah untuk Menanggulangi Inflasi 

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan pusat akan terus mengawal dengan menggelar sejumlah rapat lanjutan demi memastikan semua daerah bisa bergerak cepat.

Gubernur, bupati, dan wali kota dituntut untuk mampu melakukan deteksi dini segala kenaikan harga, baik itu pangan maupun angkutan, yang disebabkan penaikan harga BBM.

"Kami akan kontinu terus. Kita lihat dalam minggu-minggu ke depan, bagaimana kesigapan pemda dalam menggunakan APBD," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk segera menggunakan dua persen dari dana transfer umum berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebagai senjata untuk menangkal inflasi di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini ada dana transfer umum Rp2,17 triliun dan DBH Rp9,5 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai program.

"Itu bisa digunakan berbagai hal mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing. Itu juga bisa digunakan intervensi dari sisi distribusi atau bahkan untuk bantuan sosial. Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah," katanya. 

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait