#infrastuktur#perbaikanjalan

Inpres Perbaikan Jalan Mudahkan Pemda Prioritaskan Jalan Rusak

Inpres Perbaikan Jalan Mudahkan Pemda Prioritaskan Jalan Rusak
Jalan rusak di Metro akan menjadi prioritas perbaikan. (Foto:Dok.Lampost/Bambang Pamungkas)


Metro (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyambut baik aturan baru terkait perbaikan jalan yang ada di Kabupeten Kota, terutama di Provinsi Lampung. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Pusat saat ini tengah mengkaji  Inpres Perbaikan Jalan Kabupeten Kota.

Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra mengatakan, adanya Inpres tersebut tentu suatu atensi dari Presiden Indonesia.

"Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah bisa mengambil langkah untuk melakukan perbaikan jalan, baik yang menjadi ranah provinsi ataupun pusat," kata dia, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia menambahkan, pada tahun 2023 ini Pemkot Metro telah memfokuskan peningkatan infrastruktur yang ada di beberapa ruas yang mengalami kerusakan.

"Tentu, yang menjadi atensi kami dalam perbaikan itu diantaranya kewenangan Pemkot Metro. Mulai dari, Jalan Dokter Sutomo, Jalan Hasanudin, Jalan WR Supratman, Jalan Sultan Syahrir dan Jalan Kaca piring. Untuk ruas jalan itu menjadi atensi karena tingkat kerusakannya sangat menghawatirkan," tambahnya.

Dia menyebut, untuk anggaran yang diperlukan tentu sangatlah besar. Pemerintah sendiri menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) untuk perbaikan beberapa ruas jalan tersebut.

"Kita ada dua sumber, DAK dan DAU. Tapi, dalam perbaikan tentu memprioritaskan kerusakan yang parah dulu. Seperti Jalan Dokter Sutomo itu seluruhnya ada 2,1 kilometer, sebagian tentu akan di rigid. Kemudian untuk Jalan Hasanuddin dengan panjang 3,4 kilometer yang nantinya menggunakan anggaran DAU," ungkapnya.

"Artinya Pemkot Metro langsung tanggap dan cepat untuk menyambut kebijakan baru. Memang, apa yang sebelumnya menjadi kewenangan Provinsi atau Pusat kami tidak bisa bertindak terlalu jauh," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, dengan adanya Inpres terbaru ini tentu memudahkan dan memberikan wewenang pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan yang ada di kabupaten kota.

"Kemudian harapan kami meminta apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi untuk melakukan pemeliharaan atas kerusakan jalan agar bisa ditangani. Banyak di Kota Metro yang saat ini kondisinya masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu perlu koordinasi khusus untuk memperbaiki itu," pungkasnya.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait