Ini Tujuh Aturan yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji di Mekah

Jakarta (Lampost.co)--Jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan mulai memadati Kota Mekah besok. Begitu juga para jemaah yang sudah bertolak dari Madinah akan menuju ke Mekah. Mereka diminta memperhatikan sejumlah hal dan aturan agar tidak bermasalah secara hukum di Mekah.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Harun Al Rasyid, Selasa, 6 Juni 2023 menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di kompleks Masjidil Haram.
Pertama, jemaah dilarang merokok. Ketika jemaah merokok bukan hanya didenda, tapi juga harus menjalani kurungan.
Baca Juga: 385 JCH Gelombang Kedua Tiba di Asrama Haji
Kedua, jangan sembarangan membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, Madinah. Bila melihat sampah, sebaiknya memungut dan memasukannya ke sampah.
Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya,. Ini berlaku untuk semua kelompok, komunitas, partai politik, maupun kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Baca Juga: 6 Jemaah Haji Embarkasi JKG Sakit di Arab Saudi
Keempat, dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, walaupun itu niatnya untuk mengamankan. Gerak-gerik para jemaah dipantau pihak keamanan atau askar melalui CCTV.
Kelima, jangan berkumpul atau berkerumun di dalam maupun di luar halaman Masjidil Haram. Hal ini juga berlaku untuk di Masjid Nabawi.
baca Juga: Masjidil Haram Sediakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi untuk Tawaf dan Sai
Keenam, jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas dengan berpakaian ihram memakai ciri-ciri dengan gelang yang seperti petugas lalu menawarkan hal-hal mengiming-imingi kemudahan ibadah.
Ketujuh, gunakanlah jasa kursi dorong yang telah disiapkan pihak Masjidil Haram. Penyedia jasa tersebut memakai rompi. Jangan memakai jasa dorong yang ilegal. Ketika tepergok askar, pendong kursi roda ilegal tersebut akan meninggalkan jemaah begitu saja.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar