Ini Kata KPU RI dan DPRD Soal Status Wagub Lampung Nunik

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU RI menanggapi soal Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim yang maju sebagai caleg dari PKB dapil Lampung II DPR RI dan sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU RI Idham Kholid mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 pasal 4 disebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD atau anggota DPRD.
Kemudian surat pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
Kemudian dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
Lalu, pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian gubernur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak sejak daftar calon tetap.
Menurut Idham jika Chusnunia Chalim masuk ke dalam DCS, artinya ia sudah menyampaikan pengunduran diri ke DPRD Lampung. Hal itu juga diatur dalam Surat KPU RI Nomor 691/PL.01.4-SD/05/2023) kepada partai politk, terkait ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sudah menyampaikan pengunduran diri ke DPRD Provinsi Lampung. Artinya sudah sesuai Surat Dinas KPU Nomor 691 tertanggal 7 Juli 2023," katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Hanya Pemberitahuan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan, surat yang diajukan Chusnunia Chalim sifatnya hanya pemberitahuan saja. Menurutnya, jika surat keputusan (SK) pemberhentian dari presiden sudah ditandatangani, nantinya akan disampaikan ke DPRD Lampung, dan akan dibacakan melalui sidang paripurna.
"Paripurna itu hanya membacakan surat masuk, jadi bukan mekanisme pemberhentian sebagai wagub, jadi sifatnya pemberitahuan, yang berhak melantik dan memberhentikan adalah SK presiden," katanya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Ia mundur karena maju sebagai caleg dari PKB dapil Lampung II DPR RI dan sudah masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).
Nunik, sapaan akrabnya, mengaku telah melengkapi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, termasuk surat pengunduran diri. Namun ia tak menjawab spesifik apakah surat itu hanya dicantumkan saja ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI sebagai syarat mendaftar atau juga diserahkan ke Kemendagri.
"Pokoknya syarat sudah dipenuhi, (surat pengunduran diri) sudah aku lupa tanggalnya tapi kalau enggak salah 11 Agustus, " Katan Nunik usai keluar dari Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin, 21 Agustus 2023.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar