#beritalampung#beritalampungterkini#odol#lalulintas#lantas#ditlantas#kendaraanodol

Ini Kata Ditlantas Polda Lampung soal Sanksi Kendaraan ODOL

Ini Kata Ditlantas Polda Lampung soal Sanksi Kendaraan ODOL
Kantor Ditlantas Polda Lampung, Jumat, 3 Februari 2023. Lampost.co/Andi Apriadi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung hanya dapat memberikan sanksi tilang bagi kendaraan over dimension and over load (ODOL).

"Kami hanya mengikuti aturan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan denda Rp500 ribu bagi kendaraan over loading," ujar Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Yerru Ewandono Sunjoto, Jumat, 3 Februari 2023.

Dia mengatakan pihaknya hanya memastikan keselamatan pengendara dan penggunaan jalan. Jadi tidak dapat memberikan efek jera bagi kendaraan bermuatan lebih.

Baca juga: Hukuman Pidana bagi Truk ODOL Sudah Diatur dalam UU LLAJ

"Jadi tidak bisa memberikan efek jera karena ranahnya pelanggaran hanya tilang dan sanksinya juga lebih sanksi tilang pada sopirnya," katanya.

Namun, pihaknya juga tetap memeriksa kendaraan over dimension. Jika tidak sesuai standar, akan diberikan sanksi.

"Kalau ada bak truk yang tidak sesuai standar nasional atau over dimension pembuatnya yang disanksi. Tapi sebelumnya akan kami lakukan penyelidikan dan kemudian kami serahkan pada ahlinya," ujarnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pelanggaran kendaraan ODOL.

"Kalau ada unsur over dimension dan over loading, Dishub punya alat pengujinya, seperti alat timbangan dan uji kir untuk mengukur dimensi panjang dan luas kendaraan over load," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait