Ini Jumlah Dapil dan Kursi Pemilu 2019 di Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota untuk konstelasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Fauzan mengatakan sebelum pengajuan, partai politik peserta pemilihan sesuai tingkatannya wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon. Proses memasukan data dan mengunggah dokumen kedalam SILON dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 4 - 17 Juni 2018," katanya kepada Lampost.co, Senin (2/7/2018)
Ia mengatakan parameter keabsahan dokumen yakni ditandatangani oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum sesuai tingkatannya dengan tandantangan cap basah. Kemudia jumlah bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.
"Kemudian disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil," katanya.
Mengenai daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi untuk pemilihan anggota legislatif DPRD kabupaten/kota di Lampung untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang sudah tertuang di dalam Keputusan KPU RI Nomor: 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Provinsi Lampung dalam pemilu 2019 dan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, DPR RI dengan 20 kursi yang tersebar di 2 Dapil. Dapil I dengan 10 kursi meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Kemudian Dapil II dengan 10 kursi meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
DPRD Provinsi Lampung dengan 85 kursi yang tersebar di 8 Dapil. Dapil I Kota Bandar Lampung (11 kursi), Dapil II Lampung Selatan (10 kursi), Dapil III Pesawaran, Pringsewu, dan Metro (11 kursi), Dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat (10 kursi), Dapil V Way Kanan dan Lampung Utara (11 kursi), Dapil VI Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat (10 kursi), Dapil VII Lampung Tengah (12 kursi), Dapil VIII Lampung Timur (10 kursi).
EDITOR
Triyadi Isworo
Komentar