Ini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi 2023

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru untuk 2023. Kenaikan UMP tersebut diatur dan tidak boleh melebihi 10 persen.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, Minggu, 20 November 2022 dijelaskan perhitungan rinci mengenai UMP, yang tercantum dalam Pasal 6.
"Penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelas Pasal 6 ayat 2.
BACA JUGA: UMP Pekerja Lampung Masuk 10 Besar Paling Rendah di Indonesia
Adapun formula perhitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). Dari formula tersebut, UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sedangkan penyesuaian nilai UM merupakan penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, untuk formula penyesuaian nilai upah minimum adalah Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ?). Keterangan untuk formula tersebut adalah Penyesuaian Nilai UM merupakan penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ?.
Inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 16 November 2022, Ida juga merinci, mengenai pertumbuhan ekonomi yang tercantum dalam dua formula itu. Pertumbuhan ekonomi dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.
Sementara itu mengenai variabel ? adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar