#LAMSEL

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Kades Rawa Selapan

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Kades Rawa Selapan
Ilustrasi. Dok. Lampost


Kalianda (Lampost.co) -- Hingga kini Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pasalnya, terpidana tidak diketahui keberadanya.

"Kalau eksekusi sudah akan dilakukan. Tapi, yang bersangkutan lari. Bahkan, kini tidak diketahui keberadaan dan masih kami cari," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan Rinaldy Andriansyah, ketika dihubungi via ponsel, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut dia, pihaknya masih memantau keberadaan Bagus Adi Pamungkas. Jika, yang bersangkutan terlihat segera ditangkap. "Kami sudah pantau tempat-tempat yang bersangkutan. Begitu, dia muncul akan segara kami tangkap. Apalagi, yang bersangkutan masih berada di sekitar Lampung," kata dia.

Disinggung apakah akan melakukan upaya lain misalnya, menentapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Rinaldy, menjelaskan hal itu nanti langkah selanjutnya. "Untuk menentapkan status DPO terhadap Bagus Adi Pamungkas, kami rasa belum kalau sekarang. Itu nanti upaya selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Camat Candipuro Solatan, mengatakan sudah tidak mengetahui lagi keberadaan Bagus Adi Pamubgkas, Kepala Desa (Kades)  Rawa Selapan. Sebab, sejak ditetapkan menjadi terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kades. Bagus Adi Perkasa telah diberhentikan sementara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Jabatan Kades Rawa Selapan diduduki oleh Sujarwo, selaku pelaksana tugas (plt) kades. Sujarwo merupakan Kasi Pemerintahan Desa Rawa Selapan," ujar Solatan.

Dia menjelaskan, usai Bagus Adi Pamungkas ditetapkan menjadi terdakwa, tidak pernah berkomunikasi. Bahkan, sampai ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. "Tidak pernah ada komunikasi dengan Bagus Adi Pamungkas sejak ditetapkan menjadi terdakwa. Apalagi, bertemu," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait