#khilafah#radikalisme#mui

Ini 10 Kriteria Suatu Kelompok Ditetapkan Sebagai Aliran Sesat

Ini 10 Kriteria Suatu Kelompok Ditetapkan Sebagai Aliran Sesat
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Dokumentasi Media Indonesia)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menjelaskan 10 kriteria aliran sesat. Kajian dan penelitian fatwa MUI melalui Dewan Pimpinan MUI pusat tentang aliran sesat ini dikeluarkan pada 2007. Adapun 10 kriteria aliran sesat diantaranya: 

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam

2  Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an

4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Al-Qur'an

5. Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Menghina, melecehkan dan merendahkan nabi dan rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir

9. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak lima waktu dan

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Ketua MUI Lampung, Suryani M. Nur, mengungkapkan MUI selalu membutuhkan waktu dan pengkajian mendalam untuk mengeluarkan fatwa sesat. Sebab hal itu menyangkut aliran dan pribadi seseorang serta akidah dan amalan yang dilakukan sebagai seorang muslim.

" Sejauh ini ada kajian komprehensif tentang aliran sesat yang pernah muncul di Indonesia, fatwa atas aliran sesat yang sudah diterbitkan di Indonesia, dan penelitian terhadap fatwa MUI itu sendiri," katanya. 

Baca juga: Fatwa Ajaran Sesat Harus Melalui Kajian

Menurut Suryani, untuk memutuskan suatu kelompok memberikan ajaran sesat ke masyarakat, semua harus melalui kajian mendalam. 

"Seperti Khilafatul Muslimin, ormas ini harus melalui serangkaian kajian mendalam dari divisi MUI yang menangani," ujar dia. 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait