Informasi Pasti Penangkapan Terduga Teroris Wewenang Densus 88 Mabes Polri

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris berinisial TW di Bengkunat, Pesisir Barat. Sebelumnya, Tim Densus 88 juga telah menggeledah kediaman TW di Jalan Kucing, Purwoasri, Metro Utara, Metro, Sabtu, 12 November 2022.
Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Tim Densus 88 telah melakukan penindakan di wilayah hukum Polda Lampung.
"Dalam hal ini petugas polres Jajaran sifatnya hanya mendampingi kegiatan Tim Densus 88 saja. Untuk keterangan kronologis selanjutnya adalah kewenangan Tim Densus 88 Mabes Polri," ujarnya saat dihubungi Lampost.co, Senin, 14 November 2022.
Baca juga: Terduga Teroris di Metro Sudah Dua Tahun Tidak Tinggal di Rumah
Saat disinggung apakah benar terduga teroris tersebut anggota polisi, Pandra tidak dapat memberikan keterangan. "Perkara benar atau itu tidak yang memastikan tim Densus 88 Mabes Polri yang bisa memberikan keterangan," ujarnya.
Dia menambahkan penegakan aksi terorisme oleh Tim Densus bukan hanya di Lampung saja, tapi di seluruh Indonesia. "Apa yang dilakukan itu semua adalah kewenangan Densus 88 Mabes Polri," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar