lahansengketa

Indomaret di Jalan RE Martadinata Diduga Berdiri di Lahan Sengketa

Indomaret di Jalan RE Martadinata Diduga Berdiri di Lahan Sengketa
foto. lampost.co/Ahmad Amri


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Bangunan Indomaret yang berada di Jalan RE Martadinata, Telukbetung, Bandar Lampung, diduga berdiri di atas lahan yang sedang dalam proses sengketa.

Wilan Kesuma Jaya (38), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, mengaku bahwa Indomaret tersebut dibangun di lahan milik keluarganya. Menurutnya, seharusnya tidak boleh ada bangunan di lokasi itu karena putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihaknya.

"Lokasi bangunan Indomaret tersebut masih dalam proses sengketa, dan putusan dari PTUN memenangkan pihak keluarga kami pada 2016," kata Wilan Kesuma Jaya di lokasi, Kamis, 9 Januari 2020.

Dia menjelaskan PTUN Bandar Lampung nomor :5/G/2016/PTUN-BL, surat permohonan keterangan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) 23 Agustus 2017 diajukan Rosiah Wahab sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara nomo :5/G/2016/PTUN-BL diputuskan PTUN.

Sementara sebagai penggugat Sunmijatie, warga laksamana Malahayati, RT016, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dengan lawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai tergugat.

"Kami mempertanyakan, kenapa ada surat keputusan pembatalan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. Padahal jelas hasil putusan PTUN Bandar Lampung memenangkan pihak keluarga kami, dengan luas hak milik nomor 944/sukamaju, atas nama Holli Ali luas 5.375 M2, di Sukamaju, Telukbetung Barat, Bandar Lampung," jelasnya.

Menurutnya pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut atas adanya pembatalan surat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan PTUN yang memenangkan pihak keluarganya.

 

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait