#narkoba

Indekos Pemuda di Pringsewu Digerebek Simpan Sabu-sabu

Indekos Pemuda di Pringsewu Digerebek Simpan Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek FA (22), yang berada di indekos sekitar Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, sekitar pukul 21.30, Jumat, 24 Maret 2023. Dok Polres


Pringsewu ( Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek FA (22), yang berada di indekos sekitar Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, sekitar pukul 21.30, Jumat, 24 Maret 2023.

Pemuda asal Pekon (Desa) Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu itu langsung dibekuk karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mengatakan penggerebekan itu mendapati tersangka FA dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, 1 unit motor, dan 1 unit ponsel.

"kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku pelaku lainnya," kata Yudi, Sabtu, 25 Maret 2023.

Sementara ini, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia. 

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait