#sim#bimbel

Ikut Bimbel Sebelum Buat SIM, Mumpung Gratis

Ikut Bimbel Sebelum Buat SIM, Mumpung Gratis
Ujian praktek pembuatan SIM di Polres Lampung Utara, ada Bimbel gratis sebelum ujian. (Foto:Lampost/Hari Supriyono)


KOTABUMI (Lampost.co)---Calon pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Lampung Utara mendapat  bimbingan belajar (bimbel) ujian teori dan praktek secara gratis dari Sat Lantas Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Lantas Iptu Joni Carter disela-sela pelaksaan unjian pratik pengendara sepeda motor di halaman kantor  Sat Lantas , Rabu, 9 November 2022,  mengatakan bimbel tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan satpas SIM Polres Lampung Utara.

“Bimbel gratis ini hanya untuk calon pemohon SIM A dan C baru dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan  program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. “Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Iptu Joni mengatakan kegiatan bimbel tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul  15.30 di kantor Satpas SIM di Mapolres Lampung Utara.

Dengan diberikan bimbingan belajar ujian teori dan pratek tersebut agar masyarakat dapat mengerti dan memahami materi ujian SIM hingga ketika mengikuti ujian SIM dapat lulus dan memiliki SIM sesuai tentuan yang berlaku.

"Untuk mengenai biaya penerbitan SIM masyarakat dapat membayar biaya PNBP di loket BRI sesuai dengan tarif PNBP yaitu untuk SIM A baru Rp 120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara itu, untuk SIM A perpajang Rp80 ribu dan SIM C perpajang Rp 75 ribu,"ujarnya.

Pihaknya juga berharap dengan bimbel gratis ini dapat meningkatkan keterampilan serta pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum polres Lampung Utara.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait