#peretasan#hacker

Identitas Bjorka Belum Terungkap, Polri Beralasan Tak Mau Buru-Buru

Identitas Bjorka Belum Terungkap, Polri Beralasan Tak Mau Buru-Buru
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Dok/Metro TV


Jakarta (Lampost.co) -- Kasus peretasan yang dilakukan Bjorka terus didalami kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan pelaku membutuhkan waktu dan pendalaman secara saintifik.

“Timsus masih bekerja, karena proses pembuktian ini perlu pendalaman dari sisi saintifik, oleh karena itu tidak terburu-buru,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Baca juga: Identitas Lengkap Bjorka Masih Belum Diketahui

Dedi mengatakan, Polri membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri untuk mengungkap sosok dibalik akun Bjorka.

Tim khusus dibentuk dari sejumlah pihak di antaranya Kominfo, Kepolisian, BIN, dan BSSN untuk menangani kasus serupa termasuk apa yang dilakukan oleh Bjorka. 

Sebelumnya polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peretasan data ini, yakni seorang pemuda asal Madiun berinisial MAH. Awalnya pemuda tersebut bergabung dengan channel privat milik Bjorka dan mendapatkan beberapa informasi.

Pemuda tersebut merasa terpukau dengan yang disampaikan Bjorka yang akhirnya membuat akun Bjorkanism pada 7 September 2022. Pada 8-10 September tersangka menyebarkan apa yang disampaikan di akun privat tersebut kepada pihak luar melalui channel Telegram Bjorkanism.

Pria asal Madiun tersebut bukanlah sosok dibalik akun Bjorka melainkan hanya mengenal Bjorka usai membuat channel Bjorkanism di Telegram. Bjorka justru tertarik dengan MAH hingga akhirnya menghubunginya untuk membeli channel tersebut seharga USD 100 yang dibayarkan menggunakan bitcoin. 

Meski MAH ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu dua kali, yaitu senin dan kamis di Polres Madiun.

Tak sampai disitu masyarakat juga mulai bergerak, salah satunya dari lembaga bantuan hukum Digital Informasi dan Teknologi (Digitec) yang mulai menyiapkan gugatan terhadap sosok peretas untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, dan saat ini gugatan secara online masih dipersiapkan untuk nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait