#beritalampung#beritabandarlampung#korupsi#hukum

Mark-up Uang Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Sahriwansah

<i>Mark-up</i> Uang Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Sahriwansah
Kejati Lampung bersiap menggeledah rumah Sariwansah. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mewah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Para rombongan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin bersama Kasipenkum I Made Agus Putra dan lainnya naik mobil Toyota Innova.

Satu koper dibawa masuk rumah dua lantai bercorak putih tersebut bersama tersangka Sahriwansah. Sementara Sahriwansah terlihat memakai baju biru dan membawa buku.

Baca juga:  Dinsos Ingatkan KPM Belanjakan Bansos Sembako untuk Kebutuhan Pangan

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan pihaknya bersama tersangka menggeledah rumah Sahriwansah terkait tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung.

"Nanti kita sampaikan, kita mau ke dalam dulu," katanya.

Sampai saat ini Kejati Lampung masih melakukan penggeledahan di rumah Sahriwansah.

Diketahui, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah jadi tersangka mark-up retribusi sampah mencapai Rp6,9 miliar sejak tahun 2019 sampai 2021.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait