Mark-up Uang Sampah, Kejati Lampung Geledah Rumah Sahriwansah

Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mewah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Para rombongan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin bersama Kasipenkum I Made Agus Putra dan lainnya naik mobil Toyota Innova.
Satu koper dibawa masuk rumah dua lantai bercorak putih tersebut bersama tersangka Sahriwansah. Sementara Sahriwansah terlihat memakai baju biru dan membawa buku.
Baca juga: Dinsos Ingatkan KPM Belanjakan Bansos Sembako untuk Kebutuhan Pangan
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan pihaknya bersama tersangka menggeledah rumah Sahriwansah terkait tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung.
"Nanti kita sampaikan, kita mau ke dalam dulu," katanya.
Sampai saat ini Kejati Lampung masih melakukan penggeledahan di rumah Sahriwansah.
Diketahui, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah jadi tersangka mark-up retribusi sampah mencapai Rp6,9 miliar sejak tahun 2019 sampai 2021.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar