#beritalampung#beritabandarlampung#trukodol

Hukuman Pidana bagi Truk ODOL Sudah Diatur dalam UU LLAJ

Hukuman Pidana bagi Truk <i>ODOL</i> Sudah Diatur dalam UU LLAJ
Ilustrasi truk bermuatan. Dok/Antara


Bandar Lampung (Lampost.co): Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung Edy Rifai menjelaskan bahwa aturan terkait pengaturan truk muatan berlebih atau over dimensi and over loading (ODOL) atau kendaraan modifikasi lainnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya beberapa kota di Indonesia juga sudah menerapkan aturan itu, termasuk wilayah kabupaten yang ada di Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, dan juga Lampung Selatan sudah pernah menerapkan aturan tersebut.

"Memang ada Pasal 22 Tahun 2009, jadi pasalnya itu setiap orang yang melakukan modifikasi kendaraan yang digunakan dijalan umum itu dipidana. Bahkan sebelum-sebelumnya di Padang, Jambi, Medan. Di Lampung Selatan, termasuk Lampung Tengah, dan Lampung Timur itu ada perkara semacam ini saya jadi ahlinya mereka dipidana," kata Edy, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Warga Sebut Ada Oknum Titip Tanaman

Adapun sanksi atau hukuman yang diterapkan dalam Undang-Undang tersebut berupa hukuman penjara atau denda. Menurut Edy hukuman pidana yang diterapkan bisa kepada pemilik kendaraan (perusahaan) maupun sopir kendaraan. Penerapan tersebut menurut Edy dikembalikan berdasarkan keputusan hakim.

"Jadi pidana itu ada penjara dan ada denda dan itu diterapkan kepada pemilik kendaraan maupun pemilik perusahaan. Kalau denda itu diterapkan untuk pemilik kendaraan/pemilik perusahaan sedangkan hukuman penjara kepada sopirnya. Itu semua tergantung bagaimana hakim memutuskan," jelas Edy.

Adapun baik hukuman penjara maupun denda masing-masing dikenakan hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta rupiah.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait