HPP Gabah tak Halangi Penyerapan Beras Bulog

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Lampung menilai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015 terkait penerapan Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah di tingkat petani tidak menurunkan hasil penyerapan beras pada instansi yang mengurusi tata niaga pangan tersebut.
Hal tersebut menampik pernyataan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menyebutkan kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyerapan gabah dan beras dari petani, sehingga membuat target yang dicanangkan menjadi tidak realistis.
Kepala Bulog Divre Lampung, M. Attar Rizal menjelaskan HPP beras dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kemenpan) tahun 2015 berdasarkan Inpres Nomor 5/2015. Kebijakan tersebut hingga kini belum ada penyesuaian dan dikoordinasikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) terpadu.
"Penentuan HPP bukan Kemenpan sendiri, tetapi Bulog pun ikut terlibat. Sebab, sebelum kebijakan itu keluar ada perhitungan dan pertimbangan agar bisa dilaksanakan seluruh instansi terkait tanpa adanya hambatan," kata Attar kepada Lampost.co, Senin (8/10/2018).
Artinya, kebijakan tersebut belum ada pengaruh terhadap penurunan atau menyulitkan instansi yang dipimpinnya dalam menyerap beras dari petani. "Sejauh ini HPP itu tidak berpengaruh ke penyerapan kami dan justru pengadaannya sesuai ketentuan Inpres. Selama tahun 2017 pun serapannya masih bagus," ujarnya.
Dalam kajian CIPS, HPP pun lebih menarik petani untuk menjual hasil panennya kepada tengkulak. Menurutnya, hal tersebut belum dapat dipastikan, karena petani hingga kini masih bersedia diserap Bulog. Sebab, dalam Inpres tersebut diatur pula harga dan kualitasnya, sehingga selama dapat dipenuhi tidak bermasalah terhadap serapan.
"Serapan sekarang sudah mencapai 82 ribu ton. Tapi, sekarang harganya sedang tinggi, sehingga pengadaan hanya beras premium. Sebab, beras premium itu sesuai kebutuhan dan serapannya tidak terpengaruh. Kami juga sebagai operator selalu melaksanakan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah," tuturnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar