Hiburan dan Karaoke Tutup Selama Ramadan, PHRI: Harus Patuh Tidak Ada Pengecualian

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung akan mematuhi segala bentuk aturan yang ditetapkan Pemerintah mengenai kegiatan hiburan tutup selama Ramadan.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, pada prinsipnya PHRI mendukung, sebab kebijakan tersebut merupakan hal yang sudah lazim dan dilakukan selama Ramadan.
"Ya harus patuhlah, harus tutup (hiburan) tidak ada pengecualian itu mau berada di dalam hotel atau independen tidak berada dalam satu hotel," ujar Friandi, Senin, 20 Maret 2023.
Menurutnya, kebijakan itu sudah bukan lagi hal yang menjadi persoalan atau polemik. Sebab para pengusaha tentu sudah memperhitungkan pemasukan untuk memenuhi kewajiban terhadap pembayaran gaji karyawan maupun lainnya.
"Teman-teman yang berusaha di bidang itu sudah menghitung penghasilan selama 11 bulan, jadi bukan hal baru dan tidak menjadi masalah apakah akan seperti apa jika ditutup," kata dia.
Dirinya juga memastikan bahwa seluruh anggota yang tergabung dalam PHRI di Provinsi Lampung, selama ini patuh dan mengikuti seluruh kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Karena jika mereka melanggar itu yang dihadapi adalah pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan aturan, itu mereka (pengusaha) sudah tahu sanksinya seperti apa. Sepanjang pengetahuan saya seluruh anggota saya semua patuh akan aturan itu," kata dia.
Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, tempat hiburan seperti karaoke dan kafe akan tutup selama bulan Ramadan.
Selain itu, Pemkot juga akan lakukan monitoring ke seluruh kecamatan di Bandar Lampung untuk kegiatan-kegiatan selama bulan Ramadan. Eva menekankan selama Ramadan, ia akan mengerahkan Satpol PP dan Linmas untuk membuat suasana di Bandar Lampung kondusif.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar