Winarni Nanang Ermanto Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Terkait Proyek Jalan

Bandar Lampung (Lampost.co)--Penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa Winarni Nanang Ermanto dalam kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek atas tersangka Akbar Bintang Putranto (ABP).
Winarni tiba di Polresta Bandar Lampung pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan di ruangan Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang berada di lantai tiga.
Diketahui dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka ABP mengatakan bahwa uang hasil tipu gelap proyek yang terima dari korban YR, mengalir ke salah satu istri pejabat yang ada di Lampung Selatan, Winarni.
Baca juga : DPO Penipuan Proyek Jalan Rp2,6 Miliar di Lampung Selatan Tertangkap, Libatkan Sejumlah Pejabat
"Hari ini klien kami memenuhi panggilan Penyidik Polresta Bandar Lampung, tadi garis besarnya ya hanya dilakukan konfrontir dengan Bintang," kata kuasa hukum Winarni, Deni Galih Wiyaji. Jumat, 19 Mei 2023.
Deni mengklaim bahwa kliennya tidak terlibat sedikitpun atas kasus dugaan tipu gelap proyek yang menjerat tersangka BBP. Agenda hari ini bersama Penyidik hanya sebatas konfrontasi.
Baca juga : Ini Pengakuan Pelaku Kasus Dugaan Penipuan Proyek di Lampung Selatan yang Libatkan Pejabat.
"Kalau soal terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja. Kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua ini nama ibu Winarni diseret-seret," katanya.
Sebelumnya, Akbar Bintang Putranto (24) tersangka dugaan penipuan proyek jalan Lampung Selatan memberikan klarifikasi tertulis dibalik jeruji besi pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca juga : Tersangka Kasus Proyek Jalan Lampung Selatan Tulis Surat dari Penjara, Ini Isinya
Dalam pesan yang diterima Lampost.co, tersangka Bintang mengatakan bahwa tidak benar dia telah menggelapkan uang Rp2,6 miliar milik korban Yusar Riyaman Soleh.
"Dear sahabat-sahabat ku. Terkait angka yang terekspose diberbagai media sosial (gelapkan uang Rp2.6 miliar) itu tidak benar. Saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp660 juta beserta aset mobil saya kepada pelapor," tulis Bintang.
Saat dikonfirmasi kuasa Hukum Bintang, Ahmad Handoko menjelaskan bahwa klien siap mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
"Ya uang yang diterima Bintang mengalir ke pejabat di Lampung Selatan," kata Handoko.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar