#beritalampung#beritalampungterkini#tgipf#tragedikanjuruhan

Hasil Investigasi TGIPF Para Pemangku Kepentingan Menghindari dari Tanggung Jawab

Hasil Investigasi TGIPF Para Pemangku Kepentingan Menghindari dari Tanggung Jawab
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) saat menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. Antara /Biro Pers Setpres/Muchlis Jr


Jakarta (Lampost.co) -- Laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)  menyebutkan para pemangku kepentingan menghindari dari tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Mereka berlindung di bawah aturan yang secara formal sah.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tim telah menyerahkan laporan hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, pada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 13.30. "Ternyata dari hasil pemeriksaan kami semua stakeholder (pemangku kepentingan) saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," ujar Mahfud pada media di Istana Negara.

Baca juga: Rekomendasi TGIPF Bersifat Mengikat dan Wajib Dijalankan

Mahfud mengatakan rekomendasi dipertuntukkan semua pemangku kepentingan dari pemerintah, menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR, menteri Pemuda dan Olahraga, dan menteri Kesehatan. Selain itu, menurut tim pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya.

"Dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini," ujarnya.

Tanggung jawab yang dia maksud yakni hukum serta moral. Sebab, tanggung jawab hukum sering tidak jelas dan bisa dimanipulasi padahal seharusnya keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi.

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," katanya.

Terkait tanggung jawab moral, Mahfud mengatakan TGIPC memberikan catatan akhir pada Presiden dan Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut. "TGIPF punya banyak temuan indikasi untuk bisa didalami Polri," ujarnya.

Tim juga menemukan fakta proses jatuhnya para korban lebih mengerikan daripada yang beredar di media sosial ataupun televisi. Hal itu didapat dari hasil pantauan kamera pengawas atau CCTV.

Mahfud mengatakan para korban yang meninggal, cacat ataupun kritis karena mengalami desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. "Peringkat keterbahayaan atau keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tetapi apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa mencoreng kesimpulan kematian massal itu terutama disebabkan gas air mata," ujarnya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait