#cutibersama#harilibur

Hari Libur Dipotong, Pemprov Ajak Perketat Prokes

Hari Libur Dipotong, Pemprov Ajak Perketat Prokes
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama pada 2021. Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret (cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad); 17, 18, 19 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri); dan 27 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

Hal tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan terkait pemotongan hari libur pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Kendati demikian, pihaknya tetap mengajak masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Kami ikut pusat, karena pada prinsipnya pemotongan hari libur itu agar tidak terjadi kerumunan dan melakukan perjalanan keluar kota. Tapi Alhamdulillah di Lampung sekarang tidak ada lagi zona merah," kata Fahrizal, Rabu, 24 Februari 2021.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait