#beritalampung#beritapesawaran#disiplinasn

Hari Kedua Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Tingkat Kehadiran ASN Pesawaran 95 Persen

Hari Kedua Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Tingkat Kehadiran ASN Pesawaran 95 Persen
Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran, Wildan. Dok/Pemkab Pesawaran


Pesawaran (Lampost.co): Hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintahan Kabupaten Pesawaran mencapai 95 persen.

Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran, Wildan mengatakan, pihaknya memberikan izin bagi ASN untuk memperpanjang cuti bersama Lebaran 2023, terutama bagi ASN yang mudik ke luar daerah. 

"Sesuai imbauan Presiden Jokowi, langkah itu kita ambil untuk menghindari penumpukan kendaraan pada arus balik, tetapi kita minta para ASN yang mengambil cuti tambahan agar izin kepada pimpinan OPD masing-masing," ujarnya, Kamis, 27 April 2023.

Baca juga: Warga Berharap Program Mudik Gratis Ditlantas Diadakan Tiap Tahun

Menurutnya, sesuai absensi dari masing-masing OPD pada hari kedua masuk kerja ini, tingkat kehadiran ASN mencapai 95%. Sisanya masih ada yang izin karena mudik ada juga yang izin urusan keluarga. 

"Kita juga telah menerbitkan surat edaran untuk menunda kegiatan halalbihalal pada minggu ini, dan rencananya halalbihalal akan kita langsungkan pada 2 Mei sehabis upacara di lapangan Pemda," ujar dia. 

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Pesawaran Chairi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, Nomor 800/001/I.10/IV/2023 tentang Fleksibilitas bekerja usai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. 

Baca juga: Ombudsman Lampung Tak Terima Aduan Pelayanan Mudik Lebaran

"Dalam surat edaran tersebut, bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Pesawaran yang melaksanakan aktivitas mudik hari raya di Pulau Jawa dengan memperhatikan urgensitas pekerjaan yang tidak mendesak kita berikan perpanjangan cuti, kemudian bagi yang diberikan izin wajib mengajukan izin kepada pimpinan perangkat daerah dengan melampirkan bukti dukung (Eviden) titik lokasi keberadaan secara elektronik sesuai ketentuan," kata dia. 

"Tetapi, dalam surat edaran itu juga mengatur agar kepala perangkat daerah untuk melakukan pengaturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," katanya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait