#beritalampung#beritabandarlampung#beritamesuji

Hardiknas, Pj Bupati Mesuji dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKK

Hardiknas, Pj Bupati Mesuji dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKK
Pj Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan santunan JKK kepada peserta. Dok/Kominfo Mesuji


Mesuji (Lampost.co): Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar hadir dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 Tahun 2023 di halaman kantor Bupati Mesuji, Selasa, 2 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Sulpakar menyatakan bahwa Hari Pendidikan Nasional tahun ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk merefleksikan kembali setiap tantangan yang sudah dihadapi, juga setiap jengkal langkah berani yang sudah diambil.

Selanjutnya, Sulpakar dan Kepala Kantor Cabang Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tulangbawang Banjaragung , Gustanto Achmad menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta yang berprofesi sebagai pegawai THL (Tenaga Harian Lepas) di Dinas Lingkungan Hidup.

 santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diterima oleh pegawai tersebut sebesar 59, 8 juta.

Total santunan tersebut hanya berupa santunan cacat, adapun manfaat yang diterima ialah perawatan medis sampai sembuh dan STMB (Santunan Tidak Mampu Bekerja) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu wujud nyata negara melalui BPJamsostek hadir bagi para pekerja saat mengalami risiko kerja termasuk kecelakaan kerja," ucap Gustanto.

"Kami berharap semakin banyak para pekerja dari berbagai unsur seperti tenaga kerja Non ASN, pedagang, tukang kayu, ojek pangkalan maupun nelayan di Kabupaten Mesuji yang belum terdaftar bisa dapat segera mendaftarkan diri," kata Gustanto.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menegaskan dengan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja sampai dengan kematian.

"Dengan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mengurangi potensi lahirnya warga miskin baru karena risiko akibat kerja yang dihadapi," kata Adi.

Adi menjelaskan iuran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun sangat terjangkau yakni mulai Rp16.800 untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sementara untuk total program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain JKM dan JKK yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait