Hakim Tegur Saksi yang Dianggap Berbohong

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tpikor Tanjungkarang memarahi saksi AT, direktur PT Duta Nusantara Terpadu, saat sidang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, Rabu, 21 Desember 2022. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AT sebagai saksi.
Hakim Edi Purbanus meluapkan kekesalan karena ayah dari ZA itu tidak mengakui telah menyetorkan uang Rp250 juta agar anaknya lulus masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
"Saudara sudah disumpah (karena berbohong) kalau ke luar dari sini ditabrak mobil enggak tahu saya. Saksi sudah disumpah jadi ngomong yang benar," katanya.
Baca juga: Tujuh Pos Pengamanan Disiagakan selama Nataru di Lamteng
Menurut Hakim, sebelumnya sudah memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus ini, seperti Mualimin, Ari Meizari, dan lainnya. Mereka mengatakan kalau AT memberikan uang Rp250 juta di luar sumbangan pembangunan institusi (SPI) melalui jalur Mualimin untuk masuk Fakultas Kedokteran.
"Pada saat penerimaan SBMPTN saudara melalui jalur Mualimin dan saksi yang dihadirkan minggu lalu pada ngomong telah terjadi deal Rp250 juta di luar SPI. Saat itu saudara juga dipanggil, tapi enggak datang, ke mana kemarin," ujarnya.
AT berdalih saat itu sedang ada keperluan keluarga di Metro dan baru mengetahui adanya surat panggilan keesokan harinya. "Saya ke Metro pada saat itu dan tidak tahu ada panggilan KPK," ujarnya.
Dia pun berdalih tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada siapa pun agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Ia hanya meminta bantuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Saya kirim pesan WhatsApp tidak dibalas, keesokan harinya telepon dan minta bantuan agar anak saya lulus, dijawab sama dia (Zulhas) iya," katanya.
Di situ pun AT mengaku tidak memberikan uang sepersen pun. Tak lama kemudian anaknya ZA dinyatakan lulus masuk Fakultas Kedokteran Unila.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar