#UNILA#KPK#SUAP

Hakim Nilai Satu Saksi Sidang Unila Tidak Relevan dengan Perkara

Hakim Nilai Satu Saksi Sidang Unila Tidak Relevan dengan Perkara
Plt Dirjen Dikti Ristek bersalaman dengan terdakwa Karomani usai sidang diskors hakim. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus suap Unila mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak relevan dengan perkara yang menjerat Karomani cs.

Untuk diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut menghadirkan lima saksi fakta, Selasa, 31 Januari 2023.

Kelimanya adalah, Ketua SPI Unila, Budiono, Dekan FMIPA Unila, Suripto Dwi, Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banua, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek), Nizam, dan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Ketika persidangan berjalan, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan memberikan interupsi. Ia mengatakan bahwa dari seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut, tidak ada relevansi antara saksi dengan perkara. "Majelis belum melihat relevansi antara saksi dengan perkara persidangan ini," kata dia.

Bahkan Lingga mengatakan bahwa seharusnya saksi Plt Dirjen Dikti Ristek masuk dalam saksi ahli, bukan saksi fakta. Sebab keterangan yang diberikan tidak relevan.

"Kalau saksi ini diminta pendapatnya, harusnya dia diajukan kapasitasnya sebagai saksi ahli bukan saksi fakta," kata dia.

Setelah interupsi itu, Majelis Hakim sepakat menunda persidangan dan meminta kepada Jaksa untuk berdiskusi mengenai kelanjutan kesaksian Plt Dirjen Dikti Ristek.

"Majelis beri kesempatan untuk Jaksa Penuntut berdiskusi mengenai saksi ini ya. Sidang sementara diskors, dan akan kembali dimulai pada pukul 19.00 WIB."

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait