#korupsi#pencabulan#pengadilan

Hakim Cuti, Sidang Korupsi dan Vonis Asusila di PN Tanjungkarang Ditunda

Hakim Cuti, Sidang Korupsi dan Vonis Asusila di PN Tanjungkarang Ditunda
Ilustrasi. Medcom.id/Mohamad Rizal


Bandar Lampung (Lampost.co) --  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung menunda dua persidangan. Penundaan itu lantaran Ketua Majelis Hakim Efiyanto tengah menjalani cuti. 

Kedua persidangan itu diaendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan pembacaan vonis tindakan asusila oknum guru ngaji bernama Ahmad Arifin (47).

"Ditunda, Ketua Majelis Hakim cuti," ujar jaksa, Hardiansyah, Rabu, 11 Mei 2022. 

Baca: Adik Mantan Bupati Lampura Klaim akan Cicil Kerugian Negara

 

Perkara korupsi di Dinas PUPR Lampura anggaran 2019 mengakibatkam kerugian negara sebesar Rp794.368.321. Sementara perbuatan asusila kasus Arifin terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI  No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ya, benar. Sidang tersebut ditunda karena hakim tidak lengkap," kata jaksa kasus asusila, Eka Septiana.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait