#UNILA#KPK#SUAP

Hadir di Persidangan, Istri Karomani Tetap Menolak Menjadi Saksi

Hadir di Persidangan, Istri Karomani Tetap Menolak Menjadi Saksi
Enung Juhartini saat berada di ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 28 Maret 2023. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enung Juhartini, istri terdakwa Karomani penuhi panggilan Jaksa Penuntut KPK menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Selasa, 28 Maret 2023.

Enung datang didampingi seorang asisten wanita di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, namun Ia terlihat berjalan menggunakan tongkat tangan atau alat bantu jalan.

Bahkan petugas persidangan harus mengganti tempat duduk saksi dengan kursi yang lebih nyaman, karena saksi Enung kesulitan dalam berjalan hingga duduk.

Sementara, dari delapan orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK, Enung menjadi orang pertama yang duduk di kursi saksi untuk memberikan keterangan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu pertimbangan kondisi kesehatannya.

Namun saat Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bertanya kepada saksi Enung untuk kesediaanya bersaksi, Ia menolak.

"Enung Juhartini, ada hubungan keluarga dengan terdakwa Karomani?," kata Hakim Lingga.

"Iya, saya istrinya," kata saksi Enung.

"Apakah bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?," tanya Hakim Lingga.

"Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak," kata Enung.

Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan saksi Enung untuk tidak bersaksi atas terdakwa Karomani. Dikabulkannya permintaan itu sesuai Pasal 168 KUHAP, bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, saksi Enung masih harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri.

Untuk diketahui pada sidang kali ini Jaksa KPK menghadirkan 8 saksi yakni Mahfud Santoso (mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah).

Selanjutnya Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung), Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung), Enung Juhartini (istri dari terdakwa Karomani), Adi Triwibowo (staf TU dan ajudan terdakwa Karomani), Budi Sutomo dan Mulaimin.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait