Guru Wanita Penerobos Istana Jadi Tersangka

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM, guru wanita penerobos Istana Negara, Jakarta Pusat sebagai tersangka. JM mengajarkan atau mendoktrin wanita bernama Siti Elina itu untuk melakukan aksi terorisme.
"Iya JM juga (jadi tersangka). Dia status gurunya," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Aswin mengatakan JM ditetapkan tersangka usai memeriksa dan menggeledah rumah Siti Elina yang berada di Jalan Gang Syawal Raya, RT 013 RW 03, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Aswin menyebut JM belum ditahan. Dia masih dalam masa penangkapan.
"Dalam undang-undang terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ungkap Aswin
Berita Terkait: Wanita Penerobos Istana Siti Elina, Ambil Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
Total tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Siti Elina, selaku wanita bercadar hitam yang membawa pistol menerobos Istana Negara. Kemudian, suami Siti Elina, Bahrul Ulum (37).
Bahrul menjadi tersangka bukan terkait tindakan Siti Elina menerobos Istana. Melainkan karena diketahui terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Bahrul sering membantu dan mendampingi bendahara NII Jakarta Utara.
Kemudian, JM yang merupakan murobi atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin Siti Elina. JM juga diketahui berbaiat kepada NII dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Siti Elina membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan ponsel.
Kini, perempuan itu ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus di Polda Metro Jaya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar