mediamassapilkada

Gugus Tugas Pantau Pilkada 2020 di Media Massa

Gugus Tugas Pantau Pilkada 2020 di Media Massa
Ilustrasi: Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini dilatarbelakangi kenormalan baru akibat pandemi covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
 
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” Ketua Bawaslu Abhan dalam penandatanganan keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, yang disiarkan secara daring, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
 
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan kerja sama ini menjadi kesadaran KPU bersama dengan Bawaslu akan hadirnya ruang kampanye baru dalam proses Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi. Dia juga berkaca dari Pemilu 2019 yang memiliki banyak tantangan.

“Salah satunya karena dipicu meningkatnya penggunaan media sosial. Banyak berita bohong tersebar di sana, kemudian menyebar juga fitnah, dan black campaign,” jelas Arief.
 
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya menyambut baik kerja sama tersebut. Kerja sama ini penting dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan pilkada yang damai dan sejuk di tengah pandemi covid-19.
 
“Ini menjadi kesempatan penting, khususnya dunia pers. Ini bukan hanya persoalan bagaimana mengedukasi pemilih, melainkan sekali lagi konflik yang mungkin akan terjadi dalam proses Pilkada 2020 pun harus kita kelola. Terutama terkait dengan pemberitaan,” sebut Agung.

EDITOR

Medcom


loading...



Komentar


Berita Terkait