Gugatan terhadap Rais Aam Dicabut, Sidang Etik Organisasi Kewenangan PBNU

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gugatan perdata kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan PN Tanjungkarang Nomor: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk itu menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara, menyatakan perkara gugatan selesai, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Taufik Hidayat menegaskan persidangan ini sebagai akhir dari polemik yang sempat muncul jelang Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.
"Dengan pencabutan gugatan tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," jelas Taufik, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca: Muktamar Ke-34 NU Sukses, Sejumlah Tokoh di Lamteng Terima Penghargaan
Namun demikian, lanjut Taufik, penyelesaian persoalan lainnya terkait etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.
"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar