Arinal Pastikan Pj Bupati Bisa Dicopot Kapan Saja Kalau Lalai

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan akan melakukan evaluasi kepada tiga Penjabat (Pj) kepada daerah yang terpilih, dan akan dilantik secara resmi pada Minggu, 22 Mei 2022. Ketiga Pj itu ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri.
"Setelah pelantikan besok, Senin semua Pj terpilih akan menjalankan tugas sebagai pimpinan di daerah yang ditunjuk, karena dalam dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan satu hari pun," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Sabtu, 21 Mei 2022.
Menurutnya, menjadi Pj Kada bukanlah jabatan yang mutlak. "Akan saya evaluasi langsung bahkan rakyat disana akan lihat kinerja Pj bupati seperti apa," katanya.
Menurutnya, evaluasi yang akan dilihat meliputi dampak kinerja yang dijalankan Pj. "Kalau kinerja tidak berjalan dengan baik, kapanpun bisa digantikan asal sesuai data dan fakta. Jadi tidak perlu setahun, dua tahun namun bisa sebulan dua bulan tidak lagi melanjutkan menjadi Pj kalau tak sesuai kinerja," tegas dia.
Ia berpesan kepada Pj Bupati terpilih untuk menjalankan tugas berlandaskan kejujuran. "Jalankan tugas sebaik-baiknya karena jabatan hanyalah titipan dan jalankan tugas demi kepentingan rakyat," tutup dia.
Adapun ketiga Pj terpilih adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah menjadi Pj Bupati Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar menjadi Pj Bupati Mesuji dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina menjadi Pj Bupati Tubaba.
EDITOR
Winarko
Komentar