#gubernurlampung#sanksidisiplin#netralitasasn

Gubernur Lampung akan Berikan Sanksi Disiplin kepada Zam Zanariah

Gubernur Lampung akan Berikan Sanksi Disiplin kepada Zam Zanariah
Inspektur Provinsi Lampung Fredy. (Foto: Lampost.co/Deta Citrawan)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung akan memberikan sanksi disiplin kategori sedang kepada Zam Zanariah terkait pelanggaran netralitas ASN. Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, pemberian sanksi disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Bisa jadi dr Zam diberikan sanksi disiplin sedang, misalnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya disesuaikan dengan aturan berlaku," ujar Fredy saat ditemui di lingkungan kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin, 29 Mei 2023. 

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Fredy, mengingat yang bersangkutan pada 2020 diketahui melakukan pelanggaran serupa. Oleh karena itu pihaknya menyesalkan hal serupa terjadi pada orang yang sama, terlebih pemberian sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Baca Juga: Antar Bacaleg Mendaftar, 4 ASN Langgar Netralitas

"Tahun 2020 lalu dia (Zam Zanariah) tercatat sudah melakukan pelanggaran netralitas ASN, sehingga diberikan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," ungkap Fredy.

Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020. 

Baca Juga: Bawaslu Lampung Terus Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Atas hal itu, dirinya menyesalkan tindakan pelanggaran netralitas di kalangan ASN terutama di Pemprov Lampung. Untuk itu Inspektorat mengimbau tetap menjaga netralitas ASN sesuai aturan yang berlaku. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait